pihak manapun sehingga kerugian bagi pihak yang berkepentingan tetap tidak dapat
dihindari, yaitu terjadinya peristiwa Krisis Ekonomi. Selain itu keputusan tersebut dibuat
berdasarkan rekomendasi dari IMF (International Monetary Fund) yang pada saat itu
dianggap sebagai penasehat bagi Indonesia yang sedang berusaha agar dapat keluar dari
krisis, setelah melihat bahwa adanya ketidak e.siensian secara keuangan terhadap
beberapa projek yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat
itu.
Dan menurut fakta yang berkembang dikalangan masyarakat muncul pendapat
bahwa sangat sayang hal ini tidak digunakan sepenuhnya oleh Pertamina selama
menghadapi persidangan Arbtritase dengan Karaha Bodas, yang mana seharusnya hal ini
dapat bertindak sebagai fakta yang tak terbantahkan dalam membuktikan bahwa
Pertamina tidak melakukan wan prestasi, dan sebagai sebuah prima facie evidence yang
seharusnya menjadi pertahanan yang sangat kuat dalam menghadapi persidangan ini.
Kemudian selama Pertamina dan Pemerintah RI melakukan persidangan
sepertinya Pertamina dan Pemerintah RI tidak melakukan persiapan yang seutuhnya
untuk menghadapi persidangan ini. Karena terkadang muncul kesan bahwa Pertamina
menganggap bahwa pengadilan Arbitrase adalah pengadilan yang keputusannya tidak
dapat berlaku di Indonesia dan menganggap remeh persidangan ini. Hal ini terbukti dari
tidak dipilihnya arbiter yang akan melakukan proses peradilan selama di sidang
Arbritase. Padahal sebagaimana diketahui menurut UU No 30 tahun 1999 (yang
merupakan Undang-Undang yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk
merati.kasi hasil dari New York Conven(on 1958)
Pada pasal (1) pada penjelasan nomor (7), dikatakan bahwa :
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang
ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan
mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Dan pada pasal 15, ayat (3), yang mengatakan bahwa :
Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan diterima oleh
termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan salah satu pihak ternyata tidak