MAKALAH
Ditujukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Manajemen Koperasi
Dosen: Dr. Wa Ode Zusnita Muizu, S.E.,M.Si
Disusun oleh:
Wikan Embun N 120310180014
Virsahaya Fachrilla 120310180016
Gilang Widiawati 120310180021
Riza Ramadya 120310180123
Malvin Al-Rasyid 120310180063
Muhammad Rizky Tito 120310180116
Dimas Dwicahyo A 120310180131
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PADJADJARAN
2020
BAB 2
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Konsep Koperasi
2.1.1 Pengertian Koperasi
Koperasi terdapat berbagai definisi serta pengertian. Secara etimologi, koperasi berasal
dari bahasa latin yaitu coopere atau cooperation dalam bahasa Inggris. Co memiliki arti
bersama dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat disebut cooperation berarti
bekerjasama. (Limbong, 2010, p. 61).
Menurut Prof. R.S Soeriaatmadja (Drs. Hendrojogi, 1997, p. 22) menyebutkan definisi
koperasi sebagai berikut: “koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas
dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan
politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat
kebendaan atas tanggungan bersama,”
Selanjutnya yaitu definisi menurut Prof. Marvin, A. Schaars seorang besar dari
University of Wisconsin, Madison USA (Drs. Hendrojogi, 1997, p. 24) yang mengatakan:
“koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau atas dasar biaya.”
Adapun Menurut Undang-undang perkoperasian No 25 tahun 2012 koperasi memiliki
pengertian yaitu : “koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang
perseorangan atau badan hukum, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.”
Sehingga dapat diartikan bahwa koperasi merupakan perkumpulan orang-orang bukan
mengutamakan modal atau uang tetapi orang-orang sebagai anggota juga persamaan derajat,
bahwa keanggotan tidak melihat wanita dan pria, kaya dan miskin, mereka mempunya hak
suara yang sama setiap orangnya tanpa terkecuali. Sistem keanggoatan bersifat sukarela
yaitu tidak boleh ada pemaksaan dan seseorang itu bebas keluar ataupun masuk menjadi
anggota. Untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya, Koperasi tidak mencari keuntungan
namun memperhatikan kesejahteraan anggotanya serta menanamkan rasa tanggung jawab
sebagai anggota.
Pemaparan dari berbagai definisi koperasi dapat diperkokoh dengan elemen penting
dalam kopeasi. Menurut ILO (international Labour Organization) (Limbong, 2010) terdapat
enam elemen dalam koperasi. Keenam elemen itu adalah:
1. Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang (association of persons).
2. Gabungan orang-orang bersifat sukarela (voluntary joined together).
3. Memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achive a common economic end).
4. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dilaksanakan, diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation of a democracy controlled business
organization).
5. Adanya kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share
of the risk and benefits of the understanding).
2.2 Sejarah Koperasi
2.2.1 Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi pertama kali lahir di Eropa pada awal abad ke-19, terbentuknya koperasi
dilatar belakangi oleh sistem kapitalis yang membuat buruh banyak dirugikan sehingga
mereka sepakat untuk membentuk koperasi karena adanya persamaan motif antara koperasi
dengan gerakan nasionalis, dan koperasi adalah bentuk organisasi ekonomi yang berbeda
dengan sistem kapitalis.
Pada pertengahan abad ke-19, koperasi di Eropa mengalami perkembangan dengan
berdirinya koperasi di berbagai Negara yaitu Perancis, Jerman, Denmark, Swedia dan
Amerika
a. Inggris
Sejarah Koperasi di Inggris dipelopori oleh koperasi konsumsi di Rochdale
pada tahun 1844. Sebelumnya Koperasi Rochdale hanya bergerak di bidang
konsumsi. Namun dalam perkembangannya mulai mengembangkan usaha lainnya
di berbagai usaha produktif. Para pelopor Koperasi Rochdale Sangat memegang
asasasasnya untuk pengembangan koperasi yang akhirnya mampu mendirikan
pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, juga melaksanakan program
pendidikan agar dapat meningkatkan pengetahuan bagi para anggota Koperasi. Pada
tahun 1852, jumlah koperasi di inggrisa telah mencapai sekitar 100 koperasi
Konsumsi yang bisa ikut menunjukkan seperti keberhasilan Koperasi Rochdale di
Inggris.
Pada tahun 1862, sebagai upaya memperkuat gerakan koperasi, koperasi
koperasi konsumsi di Inggris dibentuklah pusat Koperasi Pembelian The
Cooperative Wholesale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS telah mempunyai
200 pabrik atau tempat usaha dengan 9.000 pekerja. Perputaran modal pada
koperasipun mencapai 55.000.000 poundsterling. Dan Pada tahun 1950 di wilayah
Inggris, jumlah anggota Koperasi memiliki jumlah lebih dari 11.000.000 orang dari
50.000.000 orang penduduk Inggris pada saat itu.