BAB 2
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Konsep Koperasi
2.1.1 Pengertian Koperasi
Koperasi terdapat berbagai definisi serta pengertian. Secara etimologi, koperasi berasal
dari bahasa latin yaitu coopere atau cooperation dalam bahasa Inggris. Co memiliki arti
bersama dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat disebut cooperation berarti
bekerjasama. (Limbong, 2010, p. 61).
Menurut Prof. R.S Soeriaatmadja (Drs. Hendrojogi, 1997, p. 22) menyebutkan definisi
koperasi sebagai berikut: “koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas
dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan
politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat
kebendaan atas tanggungan bersama,”
Selanjutnya yaitu definisi menurut Prof. Marvin, A. Schaars seorang besar dari
University of Wisconsin, Madison USA (Drs. Hendrojogi, 1997, p. 24) yang mengatakan:
“koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau atas dasar biaya.”
Adapun Menurut Undang-undang perkoperasian No 25 tahun 2012 koperasi memiliki
pengertian yaitu : “koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang
perseorangan atau badan hukum, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.”
Sehingga dapat diartikan bahwa koperasi merupakan perkumpulan orang-orang bukan
mengutamakan modal atau uang tetapi orang-orang sebagai anggota juga persamaan derajat,
bahwa keanggotan tidak melihat wanita dan pria, kaya dan miskin, mereka mempunya hak
suara yang sama setiap orangnya tanpa terkecuali. Sistem keanggoatan bersifat sukarela
yaitu tidak boleh ada pemaksaan dan seseorang itu bebas keluar ataupun masuk menjadi
anggota. Untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya, Koperasi tidak mencari keuntungan