LIQUIDATION OF PARTNERSHIPS
P 17- 3, 4, 8 10
Ditutupnya persekutuan bukan semata-mata karena kegagalan bisnis, bisa karena ada
kesepakatan
Hal- hal yang perlu diperhatika :
1. Offset piutang sekutu ke modal sekutu, utang tidak di offset karena mempunyai
preferensi yang berbeda
2. Konversi aset non cash menjadi cash (untung/rugi dibagi sesuai proporsional
menambah/mengurangi modal masing masing sekutu)
3. Jika sudah ada uang, maka preferensi yang pertama dibayar adalah utang ke pihak
eksternal (kreditor)
4. Distribusi ke sekutu
Likuidasi persekutuan
a. Simple liquidation : proses likuidasi yang terlebih dahulu menuntaskan
pengkonversian aset aset non cash menjadi cash, kemudian membagikannya sekaligus
kepada partner
b. Installment : safe payment/ cash distribution plan
Proses likuidasi yang pembagian cash nya kepada partner dilakukan secara bertahap,
setelah semua kewajiban dibayar tetapi tidak menunggu hingga semua gains dan
losses terealisasi
Untuk menghindari pembayaran berlebihan kepada seorang partner, jumlah cash yang akan
dibagikan dihitung berdasarkan dua asumsi :
1. Semua partner secara pribadi mengalami insolvency (keadaan tidak mampu bayar)
2. Semua aset non cash adalah kerugian (losses)
Ada dua pendekatan untuk menentukan berapa jumlah aman cash yang dibagikan kepada
partner, yakni :
1. Safe payment – disiapkan pada setiap tahapan pembagian cash, anggapan aset non
cash ada yang masih belum terjual dan estimasikan rugi, modal siapakah yang masih
positif ? itu yang harus dibagi
2. Cash distribution plan – disiapkan diawal dan akan digunakan selama proses likuidasi