Pelaksanaan Good Corporate Governance di Indonesia
Istilah Corporate Governane pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee tahun 1992 dalam
laporannya yang dikenal sebagai Cadbury Report (Tjager dkk., 2003). Definisi Good Corporate
Governance dari Cadbury Committee yang berdasar pada teori stakeholder adalah sebagai berikut : “A set of
rules that define the relationship between shareholders, managers, creditors, the government, employees and
internal and external stakeholders in respect to their rights and responsibilities”. (Seperangkat aturan yang
mengatur hubungan antara para pemegang saham, manajer, kreditur, pemerintah, karyawan, dan pihak–
pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak
dan kewajiban mereka). Pengertian lain menurut Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman
Modal dan Pembinaan BUMN No. 23/M PM/BUMN/2000 tentang Pengembangan Praktik GCG dalam
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Good Corporate Governance adalah prinsip korporasi yang sehat yang
perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan
perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
Good Corporate Governance di Indonesia mulai ramai dikenal pada tahun 1997, saat krisis ekonomi menerpa
Indonesia. Terdapat banyak akibat buruk dari krisis tersebut, salah satunya ialah banyaknya perusahaan yang
berjatuhan karena tidak mampu bertahan, Corporate governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu
sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia yang dimulai tahun 1997 yang efeknya masih terasa hingga
saat ini.. Menyadari situasi dan kondisi demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai