Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen, Vol. 3 No. 1, Januari 2017
144
E-ISSN: 2460-7819
P-ISSN: 2528-5149
Tersedia online http://journal.ipb.ac.id/index.php/jabm
Nomor DOI: 10.17358/JABM.3.1.143
PENDAHULUAN
Dalam rangka mendorong masyarakat agar
menggunakan instrumen non tunai (Cash Less
Society/CLS), pemerintah melalui BI secara resmi
mencanangkan gerakan nasional non tunai (GNNT).
Berbagai instansi pemerintah lainnya spserti Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemenaker), serta Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), juga
turut mendukung tumbuhnya CLS dengan melakukan
penandatanganan nota kesepahaman yang berisikan
peningkatan kepemilikan transaksi non-tunai dan
perluasan akses keuangan bagi tenaga kerja indonesia
di Jakarta.
Kartu Kredit merupakan salah satu alat pembayaran
dengan menggunakan kartu (APMK). Kartu kredit
menawarkan dua fungsi yang berbeda kepada konsumen
yaitu sebagai alat pembayaran dan sumber kredit
(Canner dan Luckett (1992) dalam Abdelrahmamn,
2011). Peran kartu kredit sebagai salah satu indikator
tumbuhnya CLS, merupakan sistem pembayaran yang
aman dan praktis. Jika kartu kredit digunakan secara
bijak maka kartu kredit akan memberikan manfaat.
Ketika kartu kredit digunakan dengan cara yang
salah maka kartu kredit akan mengakibatkan berbagai
masalah finansial bagi penggunanya (Gunawan dan
Linawati, 2013).
Kepemilikan kartu kredit di negara-negara maju,
begitu luas dikalangan masyarakat dengan tingkat
penetrasi mendekati nilai 100% (Abdul-Muhmin dan
Umar, 2007), sedangkan di Indonesia masih terbilang
rendah. Melalui data yang dipublikasi oleh BI (Gambar
1), perkembangan jumlah kartu kredit beredar di
Indonesia sendiri pada tahun 2014 mencapai 16 juta
pemilik. Namun, hal tersebut masih jauh dari target yang
diharapkan, karena BI sendiri telah memproyeksikan
kepemilikan kartu kredit tumbuh hingga mencapai 20–
25% pada tahun 2014 atau sebesar 30,01 juta–37,52
juta.
Biro Riset Infobank (birI) menyebutkan bahwa aturan
yang memperketat kepemilikan kartu kredit dari
BI yang tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor
14/2/PBI/2012 dan ketentuan teknis kepemilikan
kartu kredit melalui Surat Edaran BI (SE BI) Nomor
14/27/DASP/2012 pada September 2012, telah
menjadi penghambat pertumbuhan kepemilikan kartu
kredit tersebut (IBI, 2009). Dugaan lain rendahnya
pertumbuhan kepemilikan kartu kredit juga dapat
disebabkan oleh semakin tingginya kesadaran orang
untuk tidak menggunakan kartu kredit. Sulistyawaty
(2012) menemukan bahwa faktor tidak butuh
memengaruhi atau memotivasi perilaku konsumen
untuk tidak memiliki kartu kredit. Penelitian Fathia
(2012) menyampaikan bahwa terdapat perilaku
masyarakat yang menolak menggunakan kartu kredit,
dengan masalah keamanan menjadi faktor penyebab
utama. Dalam penelitian Sayono (2009) menyebutkan
alasan utama seseorang tidak memiliki kartu kredit
adalah ketakutan berhutang.
Kondisi aktual lapang menunjukkan bahwa penawaran
kartu kredit ditunjukkan kepada konsumen yang
telah memiliki kartu kredit. Bagi bank penerbit kartu
kredit, terutama yang telah memiliki nama besar atau
berstatus badan usaha milik negara (BUMN), catatan
rekam jejak dalam berhutang dinilai penting untuk
dimiliki seseorang yang akan mengajukan kepemilikan
kartu kredit. Pengajuan kepemilikan kartu kredit baru
seringkali dispersyaratkan untuk memiliki kartu kredit
sebelumnya sehingga bagi konsumen yang melakukan
pengajuan pertama atau belum memiliki kartu kredit
selalu menghadapi penolakan.
Gambar 1. Grafik pertumbuhan kartu kredit (Bank Indonesia, 2015)